Jumat, 22 November 2024

Suryadharma Ali, Patrialis Akbar dan Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Suryadharma Ali (SDA) mantan Ketua Umum PPP. Foto : Antara

Suryadharma Ali mantan Menteri Agama dan Patrialis Akbar mantan Hakim Mahkamah Konstitusi terpidana kasus korupsi menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak Selasa (6/9/2022).

Elly Yuzar Kepala Lapas Sukamiskin mengatakan dua menteri dari era Susilo Bambang Yudhoyono Presiden itu bebas dengan status bersyarat. Sehingga mereka masih harus wajib lapor.

“Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas,” kata Elly seperti dikutip dari Antara.

Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan.

Menurutnya Elly, pergerakan kedua terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara. Jika ada pelanggaran, maka menurutnya tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke Lapas.

Selain dua eks menteri tersebut, ada beberapa mantan pejabat napi korupsi yang juga bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Di antaranya yakni Zumi Zola mantan Gubernur Jambi.

Kemudian sejumlah mantan bupati di Jawa Barat juga bebas dari Lapas Sukamiskin mulai dari Irvan Rivano eks Bupati Cianjur, Ojang Sohandi eks Bupati Subang, dan Supendi eks Bupati Indramayu.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga membenarkan dua terpidana kasus korupsi yaitu Ratu Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten dan Jaksa Pinangki juga bebas bersyarat.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs